

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menghibahkan barang rampasan negara berupa berupa satu unit Jaring Ikan Purse Seine (Pukat Cincin) Kapal Ex-Vietnam pada Kejaksaan Negeri Batam kepada Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk keperluan pendidikan.
Serah terima simbolis hibah barang tersebut digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat, 7 Maret 2025.
Barang rampasan negara tersebut merupakan hasil dari Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 9/Pid.Sus-Prk/2023/PN.Tpg tanggal 20 Desember 2023 atas nama Terpidana Tran Mua dalam perkara Tindak Pidana Perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun penyerahan dilakukan melalui penandatangan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Batam Nomor: B - 02 /BPA.3/ BPApa.1/03/2025 tanggal 7 Maret 2025 oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset Dr. Emilwan Ridwan sebagai pihak pemberi hibah dan Rektor Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. sebagai pihak penerima hibah.
Penyerahan dilakukan setelah adanya penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Areyanti dan Rekan Nomor 08407/2.0180-00/PI/11/0124/1/XII/ 2024 tanggal 20 Desember 2024 terhadap satu unit Jaring Ikan Purse Seine (Pukat Cincin) Kapal Ex-Vietnam yang berlokasi di Pangkalan PSDKP Batam, Jl. Trans Balerang, Kelurahan Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pelaksanaan hibah tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-16/MK.6/KNL.0304/ 2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Persetujuan Hibah Barang Rampasan Negara yang menjadi milik negara pada Kejaksaan Negeri Batam kepada Universitas Hasanuddin.
Keputusan tersebut didukung dengan keluarnya Keputusan Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor: Kep-50/Bpa.3/ Bpapa.1/02/2025 tentang Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Batam atas nama Terpidana Tran Mua kepada Universitas Hasanuddin.
Hadir dalam penandatanganan berita acara serah terima yaitu Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset Asbach, S.H. sebagai saksi perwakilan dari BPA dan Direktur Logistik/UKPBJ Unhas Fadly Rivai, S.E., M.Si. sebagai saksi perwakilan dari Unhas serta dihadiri Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian Otto Sompotan, S.H., M.H., Kepala Subbagian Tata Usaha pada Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset Aditya Aria Putra, S.H., M.H., Kepala Subbagian Kerja Sama Pemulihan Aset Marshel Julia Simbiak, S.H., M.H., Satuan Pelaksana pada Badan Pemulihan Aset Illiyana Imron Firdaus, S.H., M.H.
Dalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id