

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan 2 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Kedua tersangka itu adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Rokan Hilir, Asril Arief dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sefrijon.
Kepala Kejari Rohil Andi Adikawira Putera menjelaskan, Sefrijon ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025. Sementara proses penahan baru dilakukan empat hari usai penetapan status dengan keluarnya Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025.
ujar Andi Adiwikara, Rabu, 21 Mei 2025.
Dengan penetapan tersebut, tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.
Sementara itu, penahanan terhadap Tersangka Asril Arief dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, selama 20 hari, terhitung mulai 22 Mei hingga 10 Juni 2025, di Rumah Tahanan Negara Bagansiapiapi.
Diketahui kasus ini bermulai saat Disdikbud Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan delapan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di SMP Negeri 4 Panipahan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan total nilai Rp4.316.651.000.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara swakelola, dengan SJ ditunjuk sebagai PPTK untuk 6 kegiatan pembangunan serta pelaksana dalam 2 kegiatan rehabilitasi.
Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Penyidik menemukan berbagai perbuatan melawan hukum, baik formil maupun materiil, seperti penggelembungan harga pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan dan mutu bangunan yang tidak sesuai standar teknis.
Salah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaTim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id