

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan Tersangka YE yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Selasa, 20 Mei 2025.
Proses pengamanan terhadap karyawan BUMN tersebut dilakukan di di Jl. Kebun Bunga No. 2747, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan proses pengamanan buronan DPO itu berlangsung lancar karena Tersangka YE (38 tahun) bersikap kooperatif.
"Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti," ujar Kapuspenkum.
Diketahui Tersangka YE telah melakukan penyalahgunaan dana kredit pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Sekayu Kota tahun 2022-2023 yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp800 juta.
Adapun modusnya bank mengucurkan dana pinjaman kredit kepada nasabah yang mengajukan pinjaman kredit di tahun 2022. Namun setelah pinjaman kredit telah direalisasikan terdapat permasalahan.
Sejumlah nasabah mengaku tidak dapat mengajukan peminjaman kredit di bank tersebut. Alasannya, nama mereka sudah tercatat mengajukan pinjaman kredit di bank plat merah tersebut.
Pada prakteknya disinyalir terdapat manipulasii dokumen fiktif nasabah.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik Kejari Muba telah memeriksa 24 saksi terdiri dari 20 orang sebagai nasabah dan empat lainnya merupakan pegawai salah satu bank plat merah dalam dugaan kasus korupsi dana KUR tersebut.
Menurut Kapuspenkum, Tersangka YE sebelumnya telah dilakukan pemanggilan dengan layak dan patut sebanyak 3 kali, tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkannya.
Terhadap penangkapan DPO, Jaksa Agung telah menginstruksikan jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Dalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah memimpin langsung proses eksekusi.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id