

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil saksi dalam perkara dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara yang menyeret tiga orang tersangka pada Selasa, 29 April 2025. Diketahui satu saksi tersebut adalah direksi perusahaan swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum menerangkan saksi yang diperiksa jaksa penyidik tersebut berinisial JD selaku Direktur Utama PT Hamasa Steel Center.
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan JD sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam 3 perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka JS.
Ketiga perkara itu adalah tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di kementerian perdagangan tahun 2015-2023.
Terakhir adalah perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari -April 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Diketahui Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru hasil dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat .
Tiga tersangka baru yang yang ditetapkan usai melakukan pemeriksaan sembilan orang saksi pada Senin, 21 April 2025 adalah JS selaku dosen dan advokat, MS selaku advokat, serta TB yang berprofesi sebagai direktur pemberitaan salah satu stasiun televisi di Tanah Air.
Diketahui Tersangka MS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi suap dalam penanganan perkara minyak goreng korporasi di PN Jakarta Pusat.
Dirdik menjelaskan, hasil pemeriksan menemukan fakta bahwa ketiga tersangka melakukan pemufakatan jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung ataupun tidak langsung penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, korupsi tata niaga gula dengan tersangka TTL, serta dugaan korupsi suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Untuk menjalankan pemufakatan tersebut, Tersangka MS dan Tersangka JS duga membayarkan uang Rp478,5 juta kepada Tersangka TB yang digunakan untuk melakukan berbagai kegiatan yang dianggap penyidik berupaya menyudutkan Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi.
Menurut Dirdik, Tersangka MS dan JS diketahui memberikan pekerjaan kepada Tersangka TB untuk membuat berita dan konten negatif yang dipublikasikan di media sosial, media online, dan tayangan berita di stasiun televisi JAK TV.
Youtube Kejaksaan RI
Dengan hasil pemeriksaan yang diperoleh, tim jaksa penyidik menetapkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka berupa:
Dalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id