

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023, Selasa 16 Juli 2024.
Adapun tiga saksi yang diperiksa pada Selasa, 16 Juli 2024 ini adalah:
1. FM selaku Analisis Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai.
2. HDC selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan II.
3. MCR selaku Kepala Seksi Pengelolaan Basis Data Direktorat IKC.
ujar Kapuspenkum.
Sementara dalam kasus ini, Tim Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP dan RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 sampai dengan 2021.
Atas perbuatan tersangka, pada tahun 2020-2023, PT SMIP telah melakukan impor gula total sebanyak kurang lebih 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam sepekan ini, mantan staf khusus Kemendikbudristek FH sudah diperiksa dua kali.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id