

Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung kembali mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Senin, 16 Juni 2025.
DPO yang diciduk oleh Satgas SIRI Kejaksaan tersebut adalah Edwin Djoenady yang merupakan terpidana dalam perkara keterangan palsu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum mengatakan penangkapan Edwin dilakukan di Gubeng Kertajaya 13A, Kota Surabaya, Jatim sekitar pukul 16.00 WIB.
"Saat diamankan, Terpidana Edwin Djoenaedy bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ungkap Kapuspenkum.
Pengadilan Negeri Surabaya pada 19 April 2012 telah memutuskan Edwin Djonaedy yang kini berusia 63 tahun erbukti sacara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama, menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik yang penggunaannya dapat merugikan.
Dalam amar Putusan PN Surabaya Nomor: 2332 Pid B/2010/PN.SBY, pria yang lahir di Surabaya ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Namun Edwin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Hasil persidangan memutuskan menguatkan putusan PN Surabaya lewat putusan Nomor: 711/pid/2011/PTSBY tanggal 1 Desember 2011.
Tak menyerah, Edwin kembali mengajukan banding dengan meminta kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam amar putusan Nomor: 833 K/PID/2012/MA.RI tanggal 14 Juni 2012, MA memutuskan menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Terdakwa.
Setelah dilakukan penangkapan tersebut, Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan Terpidana Edwin akan dititipkan sementara di Kejati Jatim.
Kapuspenkum mengatakan, Jaksa Agung telah meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ujar Kapuspenkum mengutip pernyataan Jaksa Agung.
Tersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaBPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id