

Jaksa Agung melalui Plt. Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika, Rabu 22 Mei 2024.
Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut disetujui oleh Plt. Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, adalah karena:
350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id