

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restoratif Justice) pada Senin, 5 Mei 2025.
Permohanan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tersebut berasal dari tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya menjelaskan perkara tindak pidana umum yang disetujui diselesaikan melalui restorative justice ini terkait dengan kasus penggeledahan, pencurian, penadahan, penganiayaan, serta pengeroyokan.
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui restorative justice adalah terhadap Tersangka Rindi Andriani binti Muhammad Sholeh dari Kejari Yogyakarta yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kronologi bermula saat Tersangka menyewa sepeda motor dari “Pacul Rental Motor” milik Saksi Agung Putranto dengan masa sewa dari tanggal 7 Februari-1 Maret 2025 dan telah membayar lunas biaya sewanya.
Namun pada saat sedang disewa, Tersangka yang terdesak kebutuhan keuangan sehingga meminjam uang kepada temannya dengan jaminan sepeda motor sewa tersebut pada 25 Februari 2025. Uang itu semula akan dipakai untuk membayar biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit.
Saat masa sewa selesai, Tersangka meminta perpanjangan sampai 25 Maret 2025 dan menyampaikan sepeda motor dalam keadaan baik dan aman. Namun diketahui Tersangka mengiklankan gadai sepeda motor yang disewanya itu di media sosial Facebook pada 7 Maret 2025.
Iklan tersebut direspons seseorang bernama Bagus dan terjadi kesepakatan gadai sebesar Rp4 juta dilanjutkan penyerahan sepeda motor beserta STNK di depan Hotel Tentrem, Jetis, Yogyakarta.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Suroto, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Alden Simanjuntak, S.H. serta Jaksa Fasilitator Daru Triastuti, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Riono Budisantoso, S.H., M.A.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 9 (sembilan) perkara lain yaitu:
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
ungkap JAM Pidum
Kejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id