Better experience in portrait mode.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep Nana Mulyana

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restoratif Justice) pada Senin, 5 Mei 2025.

Permohanan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tersebut berasal dari tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari). 
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya menjelaskan perkara tindak pidana umum yang disetujui diselesaikan melalui restorative justice ini terkait dengan kasus penggeledahan, pencurian, penadahan, penganiayaan, serta pengeroyokan.

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui restorative justice adalah terhadap Tersangka Rindi Andriani binti Muhammad Sholeh dari Kejari Yogyakarta yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

Kronologi bermula saat Tersangka menyewa sepeda motor dari “Pacul Rental Motor” milik Saksi Agung Putranto dengan masa sewa dari tanggal 7 Februari-1 Maret 2025 dan telah membayar lunas biaya sewanya.

Namun pada saat sedang disewa, Tersangka yang terdesak kebutuhan keuangan sehingga meminjam uang kepada temannya dengan jaminan sepeda motor sewa tersebut pada 25 Februari 2025. Uang itu semula akan dipakai untuk membayar biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit.

Saat masa sewa selesai, Tersangka meminta perpanjangan sampai 25 Maret 2025 dan menyampaikan sepeda motor dalam keadaan baik dan aman. Namun diketahui Tersangka mengiklankan gadai sepeda motor yang disewanya itu di media sosial Facebook pada 7 Maret 2025.

Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum

Iklan tersebut direspons seseorang bernama Bagus dan terjadi kesepakatan gadai sebesar Rp4 juta dilanjutkan penyerahan sepeda motor beserta STNK di depan Hotel Tentrem, Jetis, Yogyakarta.  

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Suroto, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Alden Simanjuntak, S.H. serta Jaksa Fasilitator Daru Triastuti, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Riono Budisantoso, S.H., M.A. 

9 Perkara Lain

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 9 (sembilan) perkara lain yaitu:

  • Tersangka Kristomis Tarema dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, yang disangka melanggar Pertama Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.
  • Tersangka Jeiner Tarema dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Pebri Asrama Deki bin Arman dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

  • Tersangka Purnama Solihin bin Abdul Gani dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.
  • Tersangka Zulkarnain alias Nain bin Sidik dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Aisabbrata bin Mat Umar (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

  • Tersangka Jekson Efrianto Simanjuntak anak dari (Alm) Maruli Simanjuntak dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
  • Tersangka Asnawi A Wahab bin (Alm) A Wahab dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  • Tersangka Ferdiana ls Dian dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.  

Alasan Restorative Justice

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: 

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; 
  • Tersangka belum pernah dihukum; 
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; 
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; 

  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; 
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; 
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; 
  • Pertimbangan sosiologis; 
  • Masyarakat merespon positif. 

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”

ungkap JAM Pidum

Dirut PT Sritex Inisial IKL Jalani Pemeriksaan Lanjutan Sebagai Saksi Perkara Pemberian Kredit 3 BPD
Dirut PT Sritex Inisial IKL Jalani Pemeriksaan Lanjutan Sebagai Saksi Perkara Pemberian Kredit 3 BPD Rabu, 18 Jun 2025 20:15 WIB

IKL juga adik dari tersangka ISL yang merupakan komisaris utama PT Sritex.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Instruksikan Kejati Maluku Utara Memetakan Potensi Pelanggaran Industri Tambang di Kawasan Hutan
Jaksa Agung Instruksikan Kejati Maluku Utara Memetakan Potensi Pelanggaran Industri Tambang di Kawasan Hutan Rabu, 18 Jun 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Izin Ekspor CPO, Kejagung Berharap Musi Mas Grup dan Permata Hijau Grup Ikut Kembalikan Uang Kerugian Negara
Perkara Izin Ekspor CPO, Kejagung Berharap Musi Mas Grup dan Permata Hijau Grup Ikut Kembalikan Uang Kerugian Negara Rabu, 18 Jun 2025 16:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Saksi dari 2 Perusahaan IT Terkait Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kejaksaan Periksa Saksi dari 2 Perusahaan IT Terkait Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Rabu, 18 Jun 2025 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Saksi Manager BNI dan Kepala Departemen LPEI dalam Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Kejaksaan Periksa Saksi Manager BNI dan Kepala Departemen LPEI dalam Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Rabu, 18 Jun 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, 8 Tersangka Perkara Narkotika Jalani Rehabilitasi
Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, 8 Tersangka Perkara Narkotika Jalani Rehabilitasi Selasa, 17 Jun 2025 21:00 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan RI Periksa Saksi 2 Sekretaris Dirjen Migas ESDM
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan RI Periksa Saksi 2 Sekretaris Dirjen Migas ESDM Selasa, 17 Jun 2025 20:00 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Tekankan 3 Konsep Ideal Penyusunan RUU KUHAP
Jaksa Agung Tekankan 3 Konsep Ideal Penyusunan RUU KUHAP Selasa, 17 Jun 2025 18:02 WIB

Konsep tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional yang membahas RUU KUHAP dalam rangka Dies Natalis ke-44 Onsoed

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Perkara CPO 5 Terdakwa Korporasi, Ruangan Konpers Penuh Tumpukan Uang
Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Perkara CPO 5 Terdakwa Korporasi, Ruangan Konpers Penuh Tumpukan Uang Selasa, 17 Jun 2025 16:05 WIB

Baca Selengkapnya
Kasus Penggelapan di Yogyakarta Berakhir Damai, JAM-Pidum Setujui Restorative Justice
Kasus Penggelapan di Yogyakarta Berakhir Damai, JAM-Pidum Setujui Restorative Justice Selasa, 17 Jun 2025 15:10 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex Senin, 16 Jun 2025 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan, Kejaksaan Periksa Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020 Sebagai Saksi
Perkara Digitalisasi Pendidikan, Kejaksaan Periksa Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020 Sebagai Saksi Senin, 16 Jun 2025 20:34 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 7 Orang Saksi dari Pertamina Terkait Perkara Minyak Mentah
Kejaksaan Periksa 7 Orang Saksi dari Pertamina Terkait Perkara Minyak Mentah Senin, 16 Jun 2025 19:39 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 5 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penganiayaan karena Upah Rp20 Ribu
JAM-Pidum Menyetujui 5 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penganiayaan karena Upah Rp20 Ribu Senin, 16 Jun 2025 17:15 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Disetujui Kejari Jaktim, Tersangka Pencuri Motor Jalani Sanksi Sosial Jadi Marbot Masjid
Restorative Justice Disetujui Kejari Jaktim, Tersangka Pencuri Motor Jalani Sanksi Sosial Jadi Marbot Masjid Senin, 16 Jun 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Saksi dari PT Asuransi Bangun Askrida Terkait Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex
Kejaksaan Periksa Saksi dari PT Asuransi Bangun Askrida Terkait Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex Sabtu, 14 Jun 2025 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina Sabtu, 14 Jun 2025 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan, Eks Staf Khusus Kemendikbud FH Kembali Diperiksa Penyidik JAM PIDSUS
Perkara Digitalisasi Pendidikan, Eks Staf Khusus Kemendikbud FH Kembali Diperiksa Penyidik JAM PIDSUS Sabtu, 14 Jun 2025 00:05 WIB

Dalam sepekan ini, mantan staf khusus Kemendikbudristek FH sudah diperiksa dua kali.

Baca Selengkapnya
Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Eksi Anggraini Terpidana Perkara Penipuan
Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Eksi Anggraini Terpidana Perkara Penipuan Jumat, 13 Jun 2025 20:10 WIB

Baca Selengkapnya
Kunjungan Studi FISIP UKI, Puspenkum Ungkap Strategi Komunikasi Publik Kejaksaan RI
Kunjungan Studi FISIP UKI, Puspenkum Ungkap Strategi Komunikasi Publik Kejaksaan RI Jumat, 13 Jun 2025 17:15 WIB

Baca Selengkapnya
Apresiasi Capaian Satgas PKH, Jaksa Agung Soroti Kompleksitas Permasalahan di TN Tesso Nilo
Apresiasi Capaian Satgas PKH, Jaksa Agung Soroti Kompleksitas Permasalahan di TN Tesso Nilo Jumat, 13 Jun 2025 15:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Mantan Dirkeu PT Sritex Sebagai Saksi Perkara Pemberian Kredit 3 BPD
Kejaksaan Periksa Mantan Dirkeu PT Sritex Sebagai Saksi Perkara Pemberian Kredit 3 BPD Jumat, 13 Jun 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Raih Rp2,8 Miliar dari Lelang Aset Tanah dan Bangunan Terpidana Stefanus Richard dkk
BPA Raih Rp2,8 Miliar dari Lelang Aset Tanah dan Bangunan Terpidana Stefanus Richard dkk Jumat, 13 Jun 2025 08:45 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas dan Pejabat Kementerian ESDM
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas dan Pejabat Kementerian ESDM Jumat, 13 Jun 2025 07:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi IA, Mantan Staf Khusus Kemendikbudristek Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan
Kejagung Periksa Saksi IA, Mantan Staf Khusus Kemendikbudristek Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kamis, 12 Jun 2025 20:15 WIB

Baca Selengkapnya
OSZAR »