Better experience in portrait mode.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep Nana Mulyana

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restoratif Justice) pada Senin, 5 Mei 2025.

Permohanan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tersebut berasal dari tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari). 
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya menjelaskan perkara tindak pidana umum yang disetujui diselesaikan melalui restorative justice ini terkait dengan kasus penggeledahan, pencurian, penadahan, penganiayaan, serta pengeroyokan.

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui restorative justice adalah terhadap Tersangka Rindi Andriani binti Muhammad Sholeh dari Kejari Yogyakarta yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

Kronologi bermula saat Tersangka menyewa sepeda motor dari “Pacul Rental Motor” milik Saksi Agung Putranto dengan masa sewa dari tanggal 7 Februari-1 Maret 2025 dan telah membayar lunas biaya sewanya.

Namun pada saat sedang disewa, Tersangka yang terdesak kebutuhan keuangan sehingga meminjam uang kepada temannya dengan jaminan sepeda motor sewa tersebut pada 25 Februari 2025. Uang itu semula akan dipakai untuk membayar biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit.

Saat masa sewa selesai, Tersangka meminta perpanjangan sampai 25 Maret 2025 dan menyampaikan sepeda motor dalam keadaan baik dan aman. Namun diketahui Tersangka mengiklankan gadai sepeda motor yang disewanya itu di media sosial Facebook pada 7 Maret 2025.

Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum

Iklan tersebut direspons seseorang bernama Bagus dan terjadi kesepakatan gadai sebesar Rp4 juta dilanjutkan penyerahan sepeda motor beserta STNK di depan Hotel Tentrem, Jetis, Yogyakarta.  

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Suroto, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Alden Simanjuntak, S.H. serta Jaksa Fasilitator Daru Triastuti, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Riono Budisantoso, S.H., M.A. 

9 Perkara Lain

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 9 (sembilan) perkara lain yaitu:

  • Tersangka Kristomis Tarema dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, yang disangka melanggar Pertama Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.
  • Tersangka Jeiner Tarema dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Pebri Asrama Deki bin Arman dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

  • Tersangka Purnama Solihin bin Abdul Gani dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.
  • Tersangka Zulkarnain alias Nain bin Sidik dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Aisabbrata bin Mat Umar (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

  • Tersangka Jekson Efrianto Simanjuntak anak dari (Alm) Maruli Simanjuntak dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
  • Tersangka Asnawi A Wahab bin (Alm) A Wahab dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  • Tersangka Ferdiana ls Dian dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.  

Alasan Restorative Justice

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: 

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; 
  • Tersangka belum pernah dihukum; 
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; 
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; 

  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; 
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; 
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; 
  • Pertimbangan sosiologis; 
  • Masyarakat merespon positif. 

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”

ungkap JAM Pidum

Jaksa Jerat Eks Kapolres Ngada dengan Pasal Berlapis
Jaksa Jerat Eks Kapolres Ngada dengan Pasal Berlapis Rabu, 11 Jun 2025 11:00 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah, Kejaksaan Periksa Saksi Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina dan Dirut PT PPN
Perkara Minyak Mentah, Kejaksaan Periksa Saksi Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina dan Dirut PT PPN Rabu, 11 Jun 2025 10:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Dirut Sritex dan Bank BJB Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Kredit
Kejagung Periksa Dirut Sritex dan Bank BJB Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Rabu, 11 Jun 2025 09:16 WIB

Kejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB

Baca Selengkapnya
Satgas PKH Tertibkan 81.793 Ha Lahan di TN Tesso Nilo Riau, Total 1,01 Juta Ha Sudah Dikuasai Kembali Negara
Satgas PKH Tertibkan 81.793 Ha Lahan di TN Tesso Nilo Riau, Total 1,01 Juta Ha Sudah Dikuasai Kembali Negara Rabu, 11 Jun 2025 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa FH, Staf Khusus Kemendikbudristek Tahun 2020 Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan
Kejagung Periksa FH, Staf Khusus Kemendikbudristek Tahun 2020 Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Rabu, 11 Jun 2025 06:30 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Stop Penuntutan Dua Kasus Pidana, Salah Satunya Pencurian Motor di Jakarta Timur
Jaksa Stop Penuntutan Dua Kasus Pidana, Salah Satunya Pencurian Motor di Jakarta Timur Selasa, 10 Jun 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Respons Kejagung Terkait Adanya Gugatan UU Kejaksaan ke MK
Respons Kejagung Terkait Adanya Gugatan UU Kejaksaan ke MK Selasa, 10 Jun 2025 12:35 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Periksa Saksi Direktur Airmas Perkasa Ekspres Tahun 2021
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Periksa Saksi Direktur Airmas Perkasa Ekspres Tahun 2021 Jumat, 06 Jun 2025 13:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Suap di PN Jakpus
Kejaksaan Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Suap di PN Jakpus Jumat, 06 Jun 2025 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah, Kejaksaan Periksa 5 Saksi dari Pertamina dan PT KPI
Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah, Kejaksaan Periksa 5 Saksi dari Pertamina dan PT KPI Jumat, 06 Jun 2025 09:15 WIB

Baca Selengkapnya
Panggil 8 Saksi Kasus Kredit PT Sritex, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Kurator Pailit
Panggil 8 Saksi Kasus Kredit PT Sritex, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Kurator Pailit Kamis, 05 Jun 2025 23:01 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Audiensi Tim Tumpas, JAM-Pidum Tegaskan Komitmen Bersama Perangi Premanisme Berkedok Ormas
Terima Audiensi Tim Tumpas, JAM-Pidum Tegaskan Komitmen Bersama Perangi Premanisme Berkedok Ormas Kamis, 05 Jun 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Serahkan 47 Ekor Hewan Kurban Idul Adha 1446 H, Bobot Sapi dari Jaksa Agung Terberat Kedua di Indonesia
Kejagung Serahkan 47 Ekor Hewan Kurban Idul Adha 1446 H, Bobot Sapi dari Jaksa Agung Terberat Kedua di Indonesia Kamis, 05 Jun 2025 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidsus Periksa Dua Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi di PN Jakarta Pusat
Jampidsus Periksa Dua Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi di PN Jakarta Pusat Kamis, 05 Jun 2025 13:00 WIB

Baca Selengkapnya
Curi Kalung Emas 18 Gram Demi Bayar Utang, Wanita di Lombok Tengah Dapat Restorative Justice dari JAM-Pidum
Curi Kalung Emas 18 Gram Demi Bayar Utang, Wanita di Lombok Tengah Dapat Restorative Justice dari JAM-Pidum Kamis, 05 Jun 2025 12:01 WIB

JAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kejaksaan Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Kamis, 05 Jun 2025 10:15 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari 4 Perusahaan Afiliasi
Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari 4 Perusahaan Afiliasi Kamis, 05 Jun 2025 09:00 WIB

Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah, Kejaksaan Periksa Direktur Keuangan Pertamina Sebagai Saksi
Perkara Minyak Mentah, Kejaksaan Periksa Direktur Keuangan Pertamina Sebagai Saksi Kamis, 05 Jun 2025 07:52 WIB

Baca Selengkapnya
Tutup Musrenbang Kejaksaan RI 2025, Plt Wakil Jaksa Agung Ungkap 2 Strategi Penting Rencana Kerja 2026
Tutup Musrenbang Kejaksaan RI 2025, Plt Wakil Jaksa Agung Ungkap 2 Strategi Penting Rencana Kerja 2026 Rabu, 04 Jun 2025 21:22 WIB

Baca Selengkapnya
Plt JAM-Bin Ungkap Arahan Strategis dan Pokok dalam Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2025
Plt JAM-Bin Ungkap Arahan Strategis dan Pokok dalam Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2025 Rabu, 04 Jun 2025 16:05 WIB

Baca Selengkapnya
Waspada! Penipuan Berkedok Tilang Elektronik Mengatasnamakan Kejaksaan Tengah Beredar
Waspada! Penipuan Berkedok Tilang Elektronik Mengatasnamakan Kejaksaan Tengah Beredar Rabu, 04 Jun 2025 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2025, Jaksa Agung Ingatkan Satker Peka dan Bijak Susun Program Kerja
Buka Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2025, Jaksa Agung Ingatkan Satker Peka dan Bijak Susun Program Kerja Rabu, 04 Jun 2025 13:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejaksaan Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina Rabu, 04 Jun 2025 10:22 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa Saksi Staf Keuangan Anak Usaha dan Pegawai Bank
Perkara Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa Saksi Staf Keuangan Anak Usaha dan Pegawai Bank Rabu, 04 Jun 2025 09:16 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Kepala Kantor Pertanahan Kab Bogor Terkait Perkara Suap PN Jakarta Pusat
Kejagung Periksa Kepala Kantor Pertanahan Kab Bogor Terkait Perkara Suap PN Jakarta Pusat Selasa, 03 Jun 2025 20:00 WIB

Baca Selengkapnya
OSZAR »