

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose virtual Senin, 5 Mei 2025.
Persetujuan diberikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana mewakili Jaksa Agung.
"Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,”
pesan JAM-Pidum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M,Hum dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, tiga perkara tindak pidana yang diselesaikan melalui restorative justice itu diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Kota Semarang, dan Brebes.
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
Persetujuan permohonan rehabilitasi tersebut diberikan setelah mempertimbangkan tiga hasil pemeriksaan terkait status para tersangka dari institusi berwenang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka diketahui positif menggunakan narkotika. Sementara hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect menunjukkan para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Terakhir adalah hasil pemeriksaan hasil asesmen terpadu yang menetapkan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
Selain hasil pemeriksaan, Kejagung juga memperhatikan alasan-alasan seperti para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan dari pejabat atau lembaga yang berwenang.
Para Tersangka juga dipastikan tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
JAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id