

Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 di Jakarta, Kamis, 28 November 2024.
Pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menghadirkan para saksi yang berasal dari unsur di lingkungan Bea Cukai dan Kementerian Pertanian (Kementan).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, mengatakan kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara importasi gula atas nama tersangka TTL dkk.
Empat dari lima saksi yang diperiksa jaksa penyidik JAm-Pidsus merupakan pegawai di lingkungan Bea Cukai. Mereka adalah DA selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) B Medan, WA selaku Kepala Kantor Pengawawsan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik.
Dua saksi lainnya adalah CU selaku Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta MTD selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Marunda.
Sementara dari unsur Kementan, jaksa penyidik JAM-Pidsus meminta keterangan dari saksi berinisial YW selaku Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"
ujar Kapuspenkum.
Seperti diketahui, Diketahui mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, TTL ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula pada Kemendag tahun 2015-2023 sejak 29 Oktober 2024 lalu.
Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp400 miliar.
Penetapan tersangka TTL selaku Mendag periode 2015-2016 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomot TAP-60/F.2/Fd.2/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Sementara status tersangka kedua atas nama TS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI periode 2015-2016 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Tap-61/F.2/Fd.2/X/2024.
Dengan penetapan status tersebut, kedua tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari. Tersangka TTL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nmor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 junto UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK junto pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP
Kejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaBPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaProgram Bedah Rumah ini merupakan kolaborasi antar Kejati Sumsel, Pemkab Musi Rawas melalui Kejari Musi Rawas
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id