Better experience in portrait mode.

Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 bertambah. Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menetapkan 9 orang tersangka baru dalam perkara yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan berinisial TTL tersebut.


Dari 9 orang tersangka, telah melakukan penahanan terhadap 7 orang di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar saat keterangan pers pada Senin, 20 Januari 2025 menyampaikan tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup.

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Perkara Impor Gula pada Senin, 20 Januari 2025

Kesembilan orang tersangka itu adalah para direktur dan direktur utama dari perusahaan yang bergerak di bidang gula. Adapun enam tersangka menjabat posisi direktur utama yaitu TWN (Direktur Utama PT Angels Product), WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur).

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Perkara Impor Gula pada Senin, 20 Januari 2025

Tiga tersangka lainnya adalah para direktur masing-masing berinisial TSEP, (Direktur PT Makassar Tene), HAT (Direktur PT Duta Sugar International), dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama).

Modus Para Tersangka

Perkara ini bermula ketika Tersangka TWN mengajukan permohonan persetujuan impor 105 ribu ton raw sugar pada tahun 2015. Padahal Rapat Kerja (Raker) antara Kementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

Permohonan itu dikabulkan Tersangka TTL yang memberikan izin Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah sebanyak 105 ribu ton untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) pada 12 Oktober 2015.

Merujuk Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004 bahwa pihak yang diperbolehkan Impor GKP adalah BUMN tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL kepada PT Angels Product (PT AP) adalah Impor Gula Kristal Mentah (GKM).


"Impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut tidak melalui Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri," ungkap Abdul Qohar.

Berlanjut pada 28 Desember 2015 saat digelar Rapat Kordinasi Bidang Perekonomian yang salah satu pembahasannya menyimpulkan bahwa Indonesia diperkirakan mengalami kekurangan Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 200 ribu ton pada Januari – April tahun 2016. Namun Rakor tersebut tidak pernah memutuskan Indonesia memerlukan Impor GKP.


Selama periode November – Desember 2015, Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI telah memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI Sdr. PS untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta.

Kedelapan perusahaan itu adalah PT Angels Product (AP), PT Andalan Furnindo (AF), PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), PT Medan Sugar lndustri (MSI), PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), PT Makassar Tene, PT Duta Segar lnternasional (DSI), PT Berkah Manis Makmur (BMM). Pertemuan di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali bertujuan untuk menunjukan pihak yang akan melaksanakan impor GKM untuk diolah menjadi GKP.

Tersangka TTL sebagai Menteri Perdagangan diketahui menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI dengan Surat Nomor 51 tanggal 12 Januari 2016, yang berisi penugasan untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300 ribu ton.


Berbekal surat penugasan itu, PT PPI membuat perjanjian kerjasama dengan delapan perusahaan gula swasta. Padahal impor untuk pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula di pasaran seharusnya GKP. Selain itu, pihak yang bisa melakukan impor tersebut hanya BUMN (PT PPI)

Untuk memuluskan seluruh proses, Tersangka TTL memerintahkan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri berinisial KP untuk menerbitkan Persetujuan Impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada 8 perusahaan swasta tersebut.


"Persetujuan Impor (Pl) dari Kementerian Perdagangan tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait," ungkap Abdul Qohar.

Berstatus Produsen Gula Rafinasi

Temuan lain dari tim jaksa penyidik adalah delapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKM memiliki izin industri sebagai produsen gula rafinasi (GKR). Merujuk Pasal 9 Permendag Nomor 117 Tahun 2015 dinyatakan bahwa GKM yang diimpor hanya dapat diolah menjadi GKR untuk pemenuhan kebutuhan sektor industri makanan, minuman, dan farmasi, serta tidak dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Usai mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Pada kenyataannya, gula dijual ke pasaran lewat distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000/Kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13.000/Kg dan tanpa melalui operasi pasar.

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula

"Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP tersebut, PT PPI mendapatkan fee dari 8 perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP sebesar Rp.105,- per kg," ungkap Abdul Qohar.

Selain pada tahun 2015, Tersangka TWN selaku Dirut PT AP juga dua kali mengajukan permohonan PI raw sugar sebanyak 105 ribu ton (8 Maret 2016), 157.500 ton (8 April 2016). Sementara pada 28 April 2016, TWN mengajukan PI Raw Sugar sebanyak 200 ribu ton bersama WN, HS, IS, TSEP, HFH, ES.

Dua Permohonan PI Raw Sugar pada tahun 2016 datang dari Tersangka ASB dengan kuota 110 ribu ton (7 Juni 2016), dan tersangka HHF sebanyak 20 ribu ton (29 Juni 2016).

Seluruh permohonan tersebut disetujui Menteri Perdagangan Tersangka TTL tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian. Sama seperti impor yang pertama, persetujuan impor diberikan tanpa adanya rekomendasi Kementerian Perindustrian.

""Bahwa dengan adanya penerbitan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) oleh Menteri Perdagangan Tersangka TTL kepada Para Tersangka yang merupakan pihak swasta sebagaimana diuraikan di atas, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar kepada masyarakat tidak tercapai, namun justru memberikan keuntungan kepada para pihak swasta dan mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Abdul Qohar.

Kerugian Negara

Dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan yang dilakukan kesembilan tersangka menyebabkan negara dirugikan hingga Rp578.105.411.622,47.

Kerugian Negara
Atas perbuatan tersebut, tim penyidik menetapkan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik telah melakukan penahanan kepada tujuh orang tersangka yaitu TWN, WN, HS, IS, TSEP, HFH, dan ES. Sementara tersangka HAT dan ASB belum dilakukan penahanan.

🔴LIVE KONFERENSI PERS PERKEMBANGAN PERKARA IMPORT GULA

Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Periksa Saksi Direktur Airmas Perkasa Ekspres Tahun 2021
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Periksa Saksi Direktur Airmas Perkasa Ekspres Tahun 2021 Jumat, 06 Jun 2025 13:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Suap di PN Jakpus
Kejaksaan Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Suap di PN Jakpus Jumat, 06 Jun 2025 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah, Kejaksaan Periksa 5 Saksi dari Pertamina dan PT KPI
Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah, Kejaksaan Periksa 5 Saksi dari Pertamina dan PT KPI Jumat, 06 Jun 2025 09:15 WIB

Baca Selengkapnya
Panggil 8 Saksi Kasus Kredit PT Sritex, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Kurator Pailit
Panggil 8 Saksi Kasus Kredit PT Sritex, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Kurator Pailit Kamis, 05 Jun 2025 23:01 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Audiensi Tim Tumpas, JAM-Pidum Tegaskan Komitmen Bersama Perangi Premanisme Berkedok Ormas
Terima Audiensi Tim Tumpas, JAM-Pidum Tegaskan Komitmen Bersama Perangi Premanisme Berkedok Ormas Kamis, 05 Jun 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Serahkan 47 Ekor Hewan Kurban Idul Adha 1446 H, Bobot Sapi dari Jaksa Agung Terberat Kedua di Indonesia
Kejagung Serahkan 47 Ekor Hewan Kurban Idul Adha 1446 H, Bobot Sapi dari Jaksa Agung Terberat Kedua di Indonesia Kamis, 05 Jun 2025 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidsus Periksa Dua Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi di PN Jakarta Pusat
Jampidsus Periksa Dua Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi di PN Jakarta Pusat Kamis, 05 Jun 2025 13:00 WIB

Baca Selengkapnya
Curi Kalung Emas 18 Gram Demi Bayar Utang, Wanita di Lombok Tengah Dapat Restorative Justice dari JAM-Pidum
Curi Kalung Emas 18 Gram Demi Bayar Utang, Wanita di Lombok Tengah Dapat Restorative Justice dari JAM-Pidum Kamis, 05 Jun 2025 12:01 WIB

JAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kejaksaan Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Kamis, 05 Jun 2025 10:15 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari 4 Perusahaan Afiliasi
Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari 4 Perusahaan Afiliasi Kamis, 05 Jun 2025 09:00 WIB

Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah, Kejaksaan Periksa Direktur Keuangan Pertamina Sebagai Saksi
Perkara Minyak Mentah, Kejaksaan Periksa Direktur Keuangan Pertamina Sebagai Saksi Kamis, 05 Jun 2025 07:52 WIB

Baca Selengkapnya
Tutup Musrenbang Kejaksaan RI 2025, Plt Wakil Jaksa Agung Ungkap 2 Strategi Penting Rencana Kerja 2026
Tutup Musrenbang Kejaksaan RI 2025, Plt Wakil Jaksa Agung Ungkap 2 Strategi Penting Rencana Kerja 2026 Rabu, 04 Jun 2025 21:22 WIB

Baca Selengkapnya
Plt JAM-Bin Ungkap Arahan Strategis dan Pokok dalam Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2025
Plt JAM-Bin Ungkap Arahan Strategis dan Pokok dalam Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2025 Rabu, 04 Jun 2025 16:05 WIB

Baca Selengkapnya
Waspada! Penipuan Berkedok Tilang Elektronik Mengatasnamakan Kejaksaan Tengah Beredar
Waspada! Penipuan Berkedok Tilang Elektronik Mengatasnamakan Kejaksaan Tengah Beredar Rabu, 04 Jun 2025 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2025, Jaksa Agung Ingatkan Satker Peka dan Bijak Susun Program Kerja
Buka Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2025, Jaksa Agung Ingatkan Satker Peka dan Bijak Susun Program Kerja Rabu, 04 Jun 2025 13:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejaksaan Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina Rabu, 04 Jun 2025 10:22 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa Saksi Staf Keuangan Anak Usaha dan Pegawai Bank
Perkara Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa Saksi Staf Keuangan Anak Usaha dan Pegawai Bank Rabu, 04 Jun 2025 09:16 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Kepala Kantor Pertanahan Kab Bogor Terkait Perkara Suap PN Jakarta Pusat
Kejagung Periksa Kepala Kantor Pertanahan Kab Bogor Terkait Perkara Suap PN Jakarta Pusat Selasa, 03 Jun 2025 20:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Sikka
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Sikka Selasa, 03 Jun 2025 19:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan, Kejaksaan Periksa 2 Pejabat di Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikburistek Periode 2019-2020
Perkara Digitalisasi Pendidikan, Kejaksaan Periksa 2 Pejabat di Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikburistek Periode 2019-2020 Selasa, 03 Jun 2025 19:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kick Off Evaluasi SPIP Terintegrasi Tahun 2025 , JAM-Pengawasan Harapkan Jadi Fondasi Kokoh bagi Kejaksaan Profesional
Kick Off Evaluasi SPIP Terintegrasi Tahun 2025 , JAM-Pengawasan Harapkan Jadi Fondasi Kokoh bagi Kejaksaan Profesional Selasa, 03 Jun 2025 15:22 WIB

Baca Selengkapnya
Dua Tersangka Baru Korupsi Alkes Karanganyar Ditahan, Salah Satunya PNS
Dua Tersangka Baru Korupsi Alkes Karanganyar Ditahan, Salah Satunya PNS Selasa, 03 Jun 2025 11:30 WIB

Baca Selengkapnya
Usut Perkara Digitalisasi Pendidikan Rp 9,9 Triliun, Kejagung Periksa 6 Saksi Pegawai Kementerian Dikbudristek
Usut Perkara Digitalisasi Pendidikan Rp 9,9 Triliun, Kejagung Periksa 6 Saksi Pegawai Kementerian Dikbudristek Selasa, 03 Jun 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Selasa, 03 Jun 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Istri Tersangka WG Sebagai Saksi Perkara Dugaan Suap di PN Jakpus
Kejaksaan Periksa Istri Tersangka WG Sebagai Saksi Perkara Dugaan Suap di PN Jakpus Selasa, 03 Jun 2025 08:02 WIB

Baca Selengkapnya
OSZAR »