

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang petugas contact center dari sebuah bank swasta sebagai saksi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Petugas contact center dari PT Bank Jago itu diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di Jakarta pada Selasa, 6 Mei 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum mengatakan petugas bank yang diperiksa tersebut berinisial IP selaku contact center spesialist.
Kejaksaan.go.id
Diketahui Kejagung telah menetapkan dua pengacara berinisial MS dan AR sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersangka dilakukan sejak 23 April 2025 kepada MS. Sementara AR sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2025.
Keduanya sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi dalam vonis lepas perkara korupsi minyak Goreng dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group oleh PN Jakarta Pusat. Mereka adalah pengacara di kasus kini sedang dalam tahap kasasi.
Kapuspenkum menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan karena Jaksa Penyidik JAM PIDSUS melihat ada keterkaitan tindak pidana asal dengan aset yang dimiliki MS dan AR.
Selain kedua oknum pengacara, Kejagung juga telah menetapkan Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei sebagai tersangka TPPU.
JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 7 orang saksi yang sebagian besar berasal dari direksi anak usaha PT Sritex
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id