

Setelah memeriksa para saksi dari kalangan produsen gula, Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memeriksa empat orang dari kalangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula.
Pemeriksaan oleh tim penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung tersebut dilakukan di Jakarta, pada Kamis, 12 Desember 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan pemeriksaan keempat orang saksi tersebut terkait penyidikan perkara dugaan korupsi kegiatan importasi gula pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama Tersangka TTL dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Keempat orang saksi yang diperiksa jaksa penyidik JAM-Pidsus itu adalah ARMMR selaku asisten senior manager bahan pokok tahun 2015-2015, FM selaku staf divisi pengembangan komoditi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) tahun 2016.
Dua orang saksi lainnya adalah DM selaku Kepala Sub Divisi Tebu, Kopi, dan Lainnya pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Tahun 2020 sampai sekarang. Serta IGW selaku mantan Kasubdit Tebu dan Pemanis Lainnya pada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan.
Diketahui mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, TTL dan mantan direktur PT PPI berinisial TS ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2024 lalu.
Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp400 miliar.
Penetapan tersangka TTL selaku Mendag periode 2015-2016 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomot TAP-60/F.2/Fd.2/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Sementara status tersangka kedua atas nama TS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI periode 2015-2016 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Tap-61/F.2/Fd.2/X/2024.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nmor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 junto UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK junto pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP
Dalam perjalanannya, kuasa hukum TTL mengajukan praperadilan terhadap proses dan penetapan tersangka dalam perkara impor gula tersebut. Permohonan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang pembacaan putusan praperadilan pada 26 November 2024, hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan TTL.
Hakim tunggal pada persidangan praperadilan tersebut beralasan "Termohon sejak diterbitkannya penyidikan, telah ditemukan bukti keterangan saksi 29 orang dan ahli 3 orang. Dan adanya berbagai surat bukti dokumen disertai penyitaan, dan bukti petunjuk berupa hard disk, dan beberapa handphone.
Kejagung juga dinilai sudah memeriksa sejumlah saksi begitu juga pemeriksaan ahli, dan menemukan sejumlah alat bukti yang digunakan menjerat Tom.
Selain itu Kejagung juga melakukan gelar perkara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan menemukan indikasi dugaan korupsi importasi gula yang tidak sesuai dengan aturan dan merugikan negara.
Penegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id