

Kejaksaan RI menerima kunjungan balasan dari delegasi Supreme People’s Procuratorate Republik Rakyat Tiongkok (Kejaksaan RRT) pada Jumat, 11 April 2025.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kerja sama bilateral dalam kerangka China-ASEAN Prosecutors-General Conference.
Dalam kesempatan kunjungan kali ini, delegasi Kejaksaan RRT mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R Narendra Jatna, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI.
Kejaksaan.go.id
Sementara saat pertemuan dengan Badiklat Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta, delegasi RRT disambut Sekretaris Badiklat Ade Sutiawarman dan mengikuti sesi diskusi mengenai pertukaran praktik terbaik dalam pengembangan sumber daya manusia, serta melakukan peninjauan terhadap fasilitas pelatihan dan museum Kejaksaan.
Dalam kunjungan kali ini, delegasi Kejaksaan RRT dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Guangxi Zhuang, didampingi lima pejabat eselon III. Rombongan disambut dalam audiensi oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung B. Maria Erna Elastiyani.
Adapun kunjungan ini merupakan bentuk resiprositas atas hubungan kerja sama yang telah terjalin erat antara Kejaksaan RI dan Kejaksaan RRT.
Sebelumnya, Kejaksaan RI telah mengirimkan jaksa-jaksa untuk mengikuti program pelatihan di China-ASEAN Prosecutors Exchange and Training Base di Nanning, Provinsi Guangxi.
Melalui kunjungan ini, Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama internasional dan memperluas jaringan kemitraan strategis, khususnya dalam bidang penegakan hukum dan pengembangan kapasitas aparatur kejaksaan.
350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaBPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaProgram Bedah Rumah ini merupakan kolaborasi antar Kejati Sumsel, Pemkab Musi Rawas melalui Kejari Musi Rawas
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id